Pemotong Uang Bansos untuk Sopir Angkot Ditangkap
Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:00 WIB
JAKARTA - MI, seorang timer (pengontrol sopir) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega memotong dana bantuan sosial tunai yang seharusnya ditujukan kepada sopir mikrolet di terminal. Dia pun ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh MI berawal dari adanya informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku mengalami kerugian atas pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh MI pada Rabu (22/4/2020).
"Yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp600.000 namun dipotong oleh pelaku," kata Budhi di Mapolres Jakut, Jumat (8/5/2020).
Budhi menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan pemberian dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk mendapatkan bantuan ini, setiap sopir angkot yang terkena dampak dari Covid-19, harus mengikuti beberapa persyaratan. Sebagai timer dan juga biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, MI berinisiatif untuk membantu dan mengurusi jalannya pembagian bantuan ini dengan meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM.
Kesempatan inilah yang dipakai MI untuk memeras para sopir dengan istilah 'uang capek'. "KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.
Pada tahap pertama, MI memotong Rp100.000 dari 20 sopir angkot. Sementara, itu pada tahap kedua MI menaikkan pemotongan menjadi Rp150.000. "Tahap pertama dia mendapatkan Rp2.000.000, kemudian di tahap kedua dia mendapat Rp3.000.000, jadi total dia mendapatkan Rp5.000.000," tutur Budhi.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, sebagai koordinator sopir MI mengelabui para sopir bahwa pemotongan tersebut akan disetor kepada pihak polisi. "Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, sebenarnya uang potongan dana bansos digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeser pun uang yang diberikan MI kepada polisi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Hukumannya empat tahun penjara dan saat ini MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh MI berawal dari adanya informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku mengalami kerugian atas pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh MI pada Rabu (22/4/2020).
"Yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp600.000 namun dipotong oleh pelaku," kata Budhi di Mapolres Jakut, Jumat (8/5/2020).
Budhi menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan pemberian dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk mendapatkan bantuan ini, setiap sopir angkot yang terkena dampak dari Covid-19, harus mengikuti beberapa persyaratan. Sebagai timer dan juga biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, MI berinisiatif untuk membantu dan mengurusi jalannya pembagian bantuan ini dengan meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM.
Kesempatan inilah yang dipakai MI untuk memeras para sopir dengan istilah 'uang capek'. "KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.
Pada tahap pertama, MI memotong Rp100.000 dari 20 sopir angkot. Sementara, itu pada tahap kedua MI menaikkan pemotongan menjadi Rp150.000. "Tahap pertama dia mendapatkan Rp2.000.000, kemudian di tahap kedua dia mendapat Rp3.000.000, jadi total dia mendapatkan Rp5.000.000," tutur Budhi.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, sebagai koordinator sopir MI mengelabui para sopir bahwa pemotongan tersebut akan disetor kepada pihak polisi. "Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, sebenarnya uang potongan dana bansos digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeser pun uang yang diberikan MI kepada polisi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Hukumannya empat tahun penjara dan saat ini MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda