Polisi Ringkus 6 Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:19 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus 6 tersangka dari sejumlah kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Keenam tersangka itu diciduk dari sejumlah tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pertama polisi menciduk MR (19) dan JA (21) selaku pemetik serta IJ (26) selaku penadah di wilayah Bekasi. Kasus kedua polisi menciduk JA (21) dan A (20) selaku pemetik yang diciduk di wilayah Jakarta Barat. Kasus ketiga, kata dia, polisi menciduk IR (43) selaku pemetik di wilayah Tangerang Selatan.

"Modusnya serupa semua, mereka awalnya berkeliling mencari targetnya di rumah, toko, atau ruko-ruko sepi. Setelah ketemu, mereka beraksi sesuai perannya dan aksinya hanya dalam hitungan detik saja menggunakan kunci letter T," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Polisi meminta kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya, apalagi di tempat sepi dan tanpa dikunci. Kasus keempat, polisi menciduk ZO (26) selaku pemetik di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

"Modusnya dia pinjam motor dari temannya untuk beli makanan, ternyata itu dipakai untuk mencari targetnya dan melakukan aksi pencuriannya," tuturnya. (Baca juga: Viral, Pencurian Motor Sport Terekam CCTV Minimarket Plumpang )



Dia menjelaskan, ZO menargetkan seseorang yang tengah berjalan di pinggiran jalan sambil memainkan handphone. ZO lantas merampas handphone tersebut dan langsung tancap gas, dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut di kawasan Jakarta Timur.

Kini, para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 7 tahun penjara. (Baca juga: Pencurian Motor Sport di Rawamangun Terekam Kamera CCTV )
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More