Hari Pertama Operasi Zebra Jaya, 3.577 Pengendara Ditilang
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:35 WIB
JAKARTA - Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2020 memasuki hari kedua di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pada hari pertama operasi, Polda Metro Jaya menindak tegas pengendara yang melanggar sebanyak 3.577 pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain menilang, sebanyak 4.982 pelanggar hanya diberikan teguran. 3.577 pelanggar itu merupakan pengendara sepeda motor dan mobil. (Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2020 Dilakukan Mobile, Tanpa Razia)
Untuk sepeda motor, jenis pelanggar terbanyak yaitu melawan arus lalu lintas disusul melanggar stop line. Pelanggar paling sedikit yakni melintasi jalan layang non tol (JLNT) dan berboncengan melebihi satu orang.
"Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694, melanggar stop line 354, tidak gunakan helm 421, tidak dilengkapi STNK 45, tanpa SIM 17, melebihi kapasitas 9, modifikasi dan melewati JLNT 0," ujar Sambodo, Selasa (27/10/2020).
Pelanggar roda empat terbanyak pada hari pertama penindakan yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman disusul melanggar bahu jalan tol dan menggunakan HP saat berkendara. Jenis pelanggaran paling sedikit yakni tidak dilengkapi SIM dan STNK. (Baca juga: Truk Patah As di Exit Tol Jagorawi, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas)
"Pelanggar roda empat melewati bahu jalan tol sebanyak 583, stop line 182, tidak menggunakan safety belt 104, menggunakan ponsel saat berkendara 33, menggunakan strobo atau rotator 6, tidak dilengkapi STNK 4 dan SIM 0," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain menilang, sebanyak 4.982 pelanggar hanya diberikan teguran. 3.577 pelanggar itu merupakan pengendara sepeda motor dan mobil. (Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2020 Dilakukan Mobile, Tanpa Razia)
Untuk sepeda motor, jenis pelanggar terbanyak yaitu melawan arus lalu lintas disusul melanggar stop line. Pelanggar paling sedikit yakni melintasi jalan layang non tol (JLNT) dan berboncengan melebihi satu orang.
"Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694, melanggar stop line 354, tidak gunakan helm 421, tidak dilengkapi STNK 45, tanpa SIM 17, melebihi kapasitas 9, modifikasi dan melewati JLNT 0," ujar Sambodo, Selasa (27/10/2020).
Pelanggar roda empat terbanyak pada hari pertama penindakan yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman disusul melanggar bahu jalan tol dan menggunakan HP saat berkendara. Jenis pelanggaran paling sedikit yakni tidak dilengkapi SIM dan STNK. (Baca juga: Truk Patah As di Exit Tol Jagorawi, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas)
"Pelanggar roda empat melewati bahu jalan tol sebanyak 583, stop line 182, tidak menggunakan safety belt 104, menggunakan ponsel saat berkendara 33, menggunakan strobo atau rotator 6, tidak dilengkapi STNK 4 dan SIM 0," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)
tulis komentar anda