Bogor Perpanjang PSBB, Pengawasan Wisata Puncak Diperketat saat Libur Panjang

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:02 WIB
Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbu), yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner, dan oleh-oleh.

"Di Lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat," ucapnya.

Iwan juga berharap sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak untuk berpikir ulang. (Baca juga Info Grafis: Potensi Meledaknya Kasus Baru Covid-19 Terbuka saat Libur Panjang)

“Sosialisasi pada masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus lebih aktif lagi. Masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat," katanya.

Adapun batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku, Protokol Kesehatan 3M akan lebih diperketat, dan ada rapid test untuk masyarakat yang masuk ke wilayah Puncak.

"Kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua, untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran dan memastikan Protokol Kesehatan 3M diterapkan secara maksimal,” pungkasnya.(haryudi)
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More