Depok Kembali Zona Merah, Pembatasan Jam Aktivitas Tetap Sama
Senin, 26 Oktober 2020 - 18:34 WIB
DEPOK - Kota Depok kembali masuk dalam zona resiko tinggi atau zona merah. Status Kota Depok per 26 Oktober 2020 berdasarkan wilayah Jabodetabek, masuk dalam resiko tinggi dengan skor 1,56
“Rilis hari ini dari Satgas pusat, Kota Depok kembali ke zona risiko tinggi atau zona merah. Jadi pagi tadi release per hari Senin, hasil penghitungan dari minggu kemarin. Jadi untuk status hari Senin ini kita berada pada zona merah dengan skor 1,56,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana. (Baca juga: Klaster Perkantoran-Keluarga Naik, Depok Kembali ke Zona Merah)
Pada pekan lalu skor Kota Depok masih 1,9. Namun awal pekan ini turun menjadi 1,56. “14 indikator yang menjadi parameter untuk menentukan zona risiko daerah yang ditetapkan oleh Satgas Pusat,” tukasnya.
Dengan kembalinya status Kota Depok ke zona merah maka kebijakan yang diberlakukan pun masih sama. Pemkot Depok tetap diberlakukan pembatasan jam aktivitas warga dan dunia usaha.
“Kebijakannya saat ini masih tetap menjalankan kebijakan-kebijakan yang ada, terutama pembatasan aktivitas warga dan aktivitas usaha, kan kita belum melakukan pelonggaran dari saat yang lalu,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk dunia usaha, seperti mal, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. (Baca juga: Hindari Zona Merah saat Cuti Bersama Pekan Depan)
“Sedangkan untuk restoran dan rumah makan sampai pukul 18.00 WIB untuk dine in. Untuk take away sampai jam 21.00 WIB,” tandasnya.
“Meskipun beberapa wilayah di sekitar kita seperti Jakarta sudah membolehkan dine in sampai jam 20.00 WIB, kita dari minggu lalu pun belum berubah sampai dengan sekarang,” pungkasnya.
“Rilis hari ini dari Satgas pusat, Kota Depok kembali ke zona risiko tinggi atau zona merah. Jadi pagi tadi release per hari Senin, hasil penghitungan dari minggu kemarin. Jadi untuk status hari Senin ini kita berada pada zona merah dengan skor 1,56,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana. (Baca juga: Klaster Perkantoran-Keluarga Naik, Depok Kembali ke Zona Merah)
Pada pekan lalu skor Kota Depok masih 1,9. Namun awal pekan ini turun menjadi 1,56. “14 indikator yang menjadi parameter untuk menentukan zona risiko daerah yang ditetapkan oleh Satgas Pusat,” tukasnya.
Dengan kembalinya status Kota Depok ke zona merah maka kebijakan yang diberlakukan pun masih sama. Pemkot Depok tetap diberlakukan pembatasan jam aktivitas warga dan dunia usaha.
“Kebijakannya saat ini masih tetap menjalankan kebijakan-kebijakan yang ada, terutama pembatasan aktivitas warga dan aktivitas usaha, kan kita belum melakukan pelonggaran dari saat yang lalu,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk dunia usaha, seperti mal, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. (Baca juga: Hindari Zona Merah saat Cuti Bersama Pekan Depan)
“Sedangkan untuk restoran dan rumah makan sampai pukul 18.00 WIB untuk dine in. Untuk take away sampai jam 21.00 WIB,” tandasnya.
“Meskipun beberapa wilayah di sekitar kita seperti Jakarta sudah membolehkan dine in sampai jam 20.00 WIB, kita dari minggu lalu pun belum berubah sampai dengan sekarang,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda