Heboh, Pasien Meninggal Covid-19 Sewa Ambulance Bayar Rp15 Juta
Rabu, 15 April 2020 - 20:54 WIB
"Jadi berita ini seperti penyimpangan fakta yaang harusnya dipenyebar dijerat hukum atas nama baik RS yang sudah mengikuti protokol kesehatan, karena mereka mandiri, bukan RS rujukan," tulis akun ini..
Tidak hanya itu, sejumlah netizen juga ada yang ikut mengupload surat pernyataan dari keluarga pasien yang menyatakan bahwa uang tersebut diberikan secara ikhlas, dan apa yang ditulis oleh Asep tidak sesuai fakta.
Saat coba dihubungi lewat akun media sosialnya, Asep tidak memberikan jawaban. Gonjang ganjing dijagat internet ini akhirnya didengar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi.
Dia mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan kebijakan, bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman, serta mobil jenazah pasien Covid-19 di Kota Tangerang, tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada biaya yang dipungut pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19. Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang," kata Liza.
Pihaknya juga telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112," tegasnya.
Tidak hanya lewat 112, masyarakat juga bisa menghubungi UPT Pemakaman di nomor 081210286992 jika mendesak dan mengetahui warga lain yang terkena Covid-19.
Tidak hanya itu, sejumlah netizen juga ada yang ikut mengupload surat pernyataan dari keluarga pasien yang menyatakan bahwa uang tersebut diberikan secara ikhlas, dan apa yang ditulis oleh Asep tidak sesuai fakta.
Saat coba dihubungi lewat akun media sosialnya, Asep tidak memberikan jawaban. Gonjang ganjing dijagat internet ini akhirnya didengar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi.
Dia mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan kebijakan, bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman, serta mobil jenazah pasien Covid-19 di Kota Tangerang, tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada biaya yang dipungut pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19. Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang," kata Liza.
Pihaknya juga telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112," tegasnya.
Tidak hanya lewat 112, masyarakat juga bisa menghubungi UPT Pemakaman di nomor 081210286992 jika mendesak dan mengetahui warga lain yang terkena Covid-19.
(thm)
tulis komentar anda