Pembuang Bangkai Anjing yang Hebohkan Warga Munjul Cipayung Tertangkap Basah
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:44 WIB
JAKARTA - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, warga yang bermukim di RW 02, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dihebohkan dengan bau bangkai binatang yang sengaja dibuang sembarangan oleh seseorang.
Setelah ditelusuri oleh jajaran kelurahan diketahui bahwa bangkai tersebut berasal dari limbah salah satu rumah jagal anjing di Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Lurah Munjul Sumarjono mengatakan, saat petugas kelurahan melakukan pengintaian akhirnya berhasil menangkap seseorang berinisial D. Kepada petugas pelaku mengaku membuang kepala dan jeroan anjing ke bahu Jalan Raya Munjul.
Dari hasil pengintaian pihakny sejak Juli 2020, terungkap bahwa bau bangkai yang menyeruak berasal dari bau bangkai anjing dari rumah jagal yang dibuang sembarangan. (Baca juga: Bandara Helsinki Gunakan Anjing untuk Mendeteksi Virus Corona)
"Setelah 3 bulan kita intai akhirnya pelaku dapat tertangkap dan langsung kita berikan sanksi tegas," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Atas perbuatan pelaku dan rumah jagal anjing yang berada di Kepala Dua Wetan, telah dijatuhi sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp100 ribu serta sanksi tertulis berisi perjanjian untuk tidak menbuang kembali kepala dan jeroan anjing ke bahu Jalan Raya Munjul.
Pelaku merupakan pegawai di rumah jagal anjing yang berada di kawasan Kelapa Dua Wetan. Setiap hari pelaku diperintahkan majikan di rumah jagal tersebut untuk membuang kepala dan jeroan anjing tersebut.
"Setiap harinya pelaku diperintah untuk membuang kepala dan jeroan anjing yang tidak terpakai, karena majikannya hanya mengambil daging anjingnya saja," tutupnya.
Foto : istimewa
Setelah ditelusuri oleh jajaran kelurahan diketahui bahwa bangkai tersebut berasal dari limbah salah satu rumah jagal anjing di Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Lurah Munjul Sumarjono mengatakan, saat petugas kelurahan melakukan pengintaian akhirnya berhasil menangkap seseorang berinisial D. Kepada petugas pelaku mengaku membuang kepala dan jeroan anjing ke bahu Jalan Raya Munjul.
Dari hasil pengintaian pihakny sejak Juli 2020, terungkap bahwa bau bangkai yang menyeruak berasal dari bau bangkai anjing dari rumah jagal yang dibuang sembarangan. (Baca juga: Bandara Helsinki Gunakan Anjing untuk Mendeteksi Virus Corona)
"Setelah 3 bulan kita intai akhirnya pelaku dapat tertangkap dan langsung kita berikan sanksi tegas," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Atas perbuatan pelaku dan rumah jagal anjing yang berada di Kepala Dua Wetan, telah dijatuhi sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp100 ribu serta sanksi tertulis berisi perjanjian untuk tidak menbuang kembali kepala dan jeroan anjing ke bahu Jalan Raya Munjul.
Pelaku merupakan pegawai di rumah jagal anjing yang berada di kawasan Kelapa Dua Wetan. Setiap hari pelaku diperintahkan majikan di rumah jagal tersebut untuk membuang kepala dan jeroan anjing tersebut.
"Setiap harinya pelaku diperintah untuk membuang kepala dan jeroan anjing yang tidak terpakai, karena majikannya hanya mengambil daging anjingnya saja," tutupnya.
Foto : istimewa
(thm)
tulis komentar anda