Polda Metro Bakal Gelar Operasi Zebra 2020 Selama Dua Pekan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:47 WIB
JAKARTA - Masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas membuat Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020 . Operasi ini rencananya akan digelar selama dua pekan.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dalam operasi ini, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan tindakan teguran atau preemtif dan preventif kepada para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, baru pihak kepolisian melakukan tindakan berupa penilangan.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum," katanya. ( )
Dalam hal ini, lanjut Sambodo, terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi priotitas dalam Operasi Zebra 2020. Salah satunya yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya. ( )
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dalam operasi ini, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan tindakan teguran atau preemtif dan preventif kepada para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, baru pihak kepolisian melakukan tindakan berupa penilangan.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum," katanya. ( )
Dalam hal ini, lanjut Sambodo, terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi priotitas dalam Operasi Zebra 2020. Salah satunya yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya. ( )
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda.
(mhd)
tulis komentar anda