Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang Dikendarai Anak di Bawah Umur

Minggu, 27 September 2020 - 13:41 WIB
loading...
Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang Dikendarai Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya akan sita kendaran bermotor yang dikendarai anak di bawah umur.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyita kendaraan bermotor yang dikendarai anak di bawah umur bila melakukan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini diambil karena masih tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur .

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan menyita kendaraan para pengendara belum cukup umur bisa tertangkap di tengah jalan raya. “Kalau tertangkap di tengah jalan maka kendaraannya bisa kita sita,” kata Fahri kepada wartawan Minggu (27/9/2020).

Dia menuturkan, jumlah pengendara di bawah umur tiap tahunnya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pihaknya juga akan memberikan edukasi pentingnya berkendara bila sudah cukup umur. Selain itu, jumlah kecelakaan yang melibatkan anak sebagai korban dan tersangka masih sangat tinggi.

“Kita mungkin lebih fokus ke pencegahan dan penanganan kecelakaan. Nah, Ditlantas Polda Metro Jaya akan concern menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya. (Baca: Selama PSBB Ketat, Volume Kendaraan Bermotor di Jakarta Turun 20%)

Dari data yang dimiliki, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur dan membawa kendaraan selalu ada peningkatan. Seperti pada tahun 2018 ada sebanyak 559 anak yang terlibat langsung kecelakaan sebagai pelaku, sedangkan tahun 2019 ada 921 anak yang terlibat kecelakaan.“Kalau semester pertama pada tahun 2018 ada 239 anak, tahun 2019 ada 368 anak dan tahun 2020 ada 210 anak,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)