Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial
Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Pantas mengungkapkan, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
“Kami telah menyusun raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,” tambahnya. (Baca juga: Ibu Penyitas Covid-19 Jangan Berhenti Menyusui)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dia berharap dengan perda ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi, semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam pergub dan kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu yang paling tinggi adalah perda,” kata Riza.
Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Lihat videonya: Diduga Depresi Sekolah Daring, Pelajar Nekat Bunuh Diri)
Di antaranya, pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga berujung sampai pencabutan izin. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub). (Bima Setiyadi)
“Kami telah menyusun raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,” tambahnya. (Baca juga: Ibu Penyitas Covid-19 Jangan Berhenti Menyusui)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dia berharap dengan perda ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi, semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam pergub dan kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu yang paling tinggi adalah perda,” kata Riza.
Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Lihat videonya: Diduga Depresi Sekolah Daring, Pelajar Nekat Bunuh Diri)
Di antaranya, pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga berujung sampai pencabutan izin. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub). (Bima Setiyadi)
(ysw)
tulis komentar anda