Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Raperda tersebut satu di antaranya mengatur soal sanksi.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perda tersebut menganut dua sanksi, yakni administrasi dan sanksi sosial. Sanksi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)

Hanya, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Mekanismenya melalui proses sidang tindak pidana ringan. “Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat,” kata Pantas kemarin.



Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup bersih dan sehat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Nah, itulah tujuan akhir dari perda ini,” ucapnya.

Menurut Pantas, selain mengatur sanksi, perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu juga mengatur kepastian usaha di masa pandemi di antaranya Pasal 29 bab X yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan SWAB atau tes cepat molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.

Kemudian, Pasal 30 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Selanjutnya Pasal 31, ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta,” ungkapnya.

Sanksi denda juga diatur dalam Pasal 32. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More