Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Perda Covid-19 DKI Hanya...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Raperda tersebut satu di antaranya mengatur soal sanksi.



Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, perda tersebut menganut dua sanksi, yakni administrasi dan sanksi sosial. Sanksi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)

Hanya, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Mekanismenya melalui proses sidang tindak pidana ringan. “Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat,” kata Pantas kemarin.

Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup bersih dan sehat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Nah, itulah tujuan akhir dari perda ini,” ucapnya.

Menurut Pantas, selain mengatur sanksi, perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu juga mengatur kepastian usaha di masa pandemi di antaranya Pasal 29 bab X yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan SWAB atau tes cepat molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.

Kemudian, Pasal 30 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Selanjutnya Pasal 31, ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. (Baca juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta,” ungkapnya.

Sanksi denda juga diatur dalam Pasal 32. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Pantas mengungkapkan, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

“Kami telah menyusun raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,” tambahnya. (Baca juga: Ibu Penyitas Covid-19 Jangan Berhenti Menyusui)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dia berharap dengan perda ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi, semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam pergub dan kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu yang paling tinggi adalah perda,” kata Riza.

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Lihat videonya: Diduga Depresi Sekolah Daring, Pelajar Nekat Bunuh Diri)

Di antaranya, pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga berujung sampai pencabutan izin. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub). (Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)