Belasan Pelaku Mesum Diciduk, Ada PSK 17 Tahun hingga Pasangan Selingkuh

Minggu, 18 Oktober 2020 - 17:45 WIB
Satpol PP Tangsel saat merazia pasangan mesum di salah satu penginapan di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menyurutkan minat masyarakat ke tempat penginapan untuk berbuat mesum . Tidak heran, meski dilanda Covid-19 hotel dan sejumlah tempat penginapan tetap bertahan.

Namun, bukan oleh wisatawan domestik, apalagi internasional. Tetapi dijadikan sebagai tempat transaksi seksual. Seperti di salah satu tempat di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren. Tempat penginapan ini tampak selalu penuh oleh pengunjung. Tetapi kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. (Baca juga: 17 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel, Kakek-Mahasiswi Kepergok Sedang Indehoy)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, tempat penginapan itu selalu dikeluhkan warga, karena diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung.

"Karena berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah, ada dugaan tempat tersebut dijadikan tempat wanita-wanuta SPK dan pasangan muda mudi untuk mesum," ujar Muksin, Minggu (18/10/2020).

Adapun razia dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari kemarin. Saat razia dilakukan, terdapat 18 pasangan mesum terjaring. Mereka terdiri dari pasangan selingkuh, pasangan belum menikah, dan PSK online yang berusia sekitar 17 tahun.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada 18 orang yang terjaring, 6 diantaranya merupakan PSK online, 3 di antaranya di bawah umur. Juga diamankan 10 laki-laki dengan pacarnya," bebernya.

Diantara mereka ada juga pria yang diketahui sudah menikah dan kepergok satu kamar dengan wanita yang menjanda. Keduanya diduga merupakan pasangan yang selingkuh. (Baca juga: Video Mesum Sepasang Muda Mudi di Taman Kota saat Siang Bolong Viral, Polisi Periksa TKP)



"Kita bawa ke Satpol PP Tangsel semuanya dan dilakukan pemeriksaan. Untuk yang berpasangan, dipanggil orang tuanya. Sedang PSK-nya diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinsos," sebut Muksin.

Sedangkan kepada PSK online, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Tangsel. Diduga para PSK online ini terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More