Ridwan Kamil Gelengkan Kepala Melihat Warga Depok Masih Banyak Keluyuran
Rabu, 15 April 2020 - 18:15 WIB
DEPOK - Banyaknya warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geleng kepala. Dia pun menyarankan agar para pelanggar ditindak dengan diberi surat tilang.
"Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya," kata Ridwan Kamil di Depok, Rabu (15/4/2020).
Untuk sejumlah wilayah di Jabar, lanjut dia, penerapan PSBB sudah efektif. Volume kendaraan di jalan tol pun turun 50%. "Ini mengindikasikan di setiap wilayah pengurangan oleh PSBB sudah bagus. Tapi di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," ujarnya.
Agar lebih efektif, dia pun memberi saran perihal adanya sanksi. Misalnya dengan memberikan surat tilang pada pelanggar PSBB. "Nah salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi. Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang," tegasnya.
Namun ini masih akan dikaji lebih dalam. Rencananya, sanksi berupa tilang ini akan diberlakukan satu atau dua hari kedepan. "Diberikan sanksi surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi. Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan sehingga tim yang ada di cek poin-cek poin ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas
yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu," ucapnya.
"Saya hari ini datang memantau PSBB di Jawa barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya," kata Ridwan Kamil di Depok, Rabu (15/4/2020).
Untuk sejumlah wilayah di Jabar, lanjut dia, penerapan PSBB sudah efektif. Volume kendaraan di jalan tol pun turun 50%. "Ini mengindikasikan di setiap wilayah pengurangan oleh PSBB sudah bagus. Tapi di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," ujarnya.
Agar lebih efektif, dia pun memberi saran perihal adanya sanksi. Misalnya dengan memberikan surat tilang pada pelanggar PSBB. "Nah salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi. Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang," tegasnya.
Namun ini masih akan dikaji lebih dalam. Rencananya, sanksi berupa tilang ini akan diberlakukan satu atau dua hari kedepan. "Diberikan sanksi surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi. Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan sehingga tim yang ada di cek poin-cek poin ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas
yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda