Pemprov DKI Izinkan Penggunaan Lapangan Indoor, Pengguna Wajib Rapid Test
Minggu, 18 Oktober 2020 - 09:08 WIB
• Wajib menggunakan masker selama berada difasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem informasi
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem informasi
tulis komentar anda