Pemprov DKI Izinkan Penggunaan Lapangan Indoor, Pengguna Wajib Rapid Test
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sejumlah lapangan olahraga dalam ruangan (indoor) boleh digunakan pada masa PSBB transisi kali ini. Pengunjung diwajibkan mengikuti rapid test terlebih dahulu sebelum beraktivitas dalam olahraga indoor tersebut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pada kebijakan PSBB transisi kali ini berbeda dengan PSBB transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas indoor untuk umum dan bahkan atlet binaan. "Kita buka (olahraga indoor) dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Achmad Firdaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaraan atau event olahraga yang akan berlangsung, salah satunya yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON). Menurutnya, selama ini mereka hanya mengikuti latihan fisik. Untuk itu, pada latihan yang sifatnya fisik, harus dipatuhi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan dalam fasilitas olahraga dalam ruangan, lanjut Firdaus, adalah melampirkan hasil rapid tes Covid-19, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca: Graha Wisata TMII Hanya Merawat Pasien Covid-19 Tanpa Penyakit Penyerta)
"Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," pungkasnya.
Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor yang dibuka mulai pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi :
1.Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;
a) Hygiene
• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
• Wajib menggunakan masker selama berada difasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem informasi
• Membuat pernyataan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta
2. Maksimal jumlah pengelola, pemakai dan pengunjung 50 persen dari kapasitas fasilitas olahraga;
3. Anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun serta yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius dilarang masuk fasilitas olahraga;
4. Menaati protokol pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker sebelum dan setelah berolahraga, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak
5. Tidak melakukan olahraga yang sifatnya terjadi kontak fisik dengan sesama pemain maupun lawan (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
6. Harus menunjukan minimal hasil rapid test non-reaktif (khusus atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
7. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
8. Dilaksanakan tanpa penonton
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pada kebijakan PSBB transisi kali ini berbeda dengan PSBB transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas indoor untuk umum dan bahkan atlet binaan. "Kita buka (olahraga indoor) dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Achmad Firdaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaraan atau event olahraga yang akan berlangsung, salah satunya yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON). Menurutnya, selama ini mereka hanya mengikuti latihan fisik. Untuk itu, pada latihan yang sifatnya fisik, harus dipatuhi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan dalam fasilitas olahraga dalam ruangan, lanjut Firdaus, adalah melampirkan hasil rapid tes Covid-19, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca: Graha Wisata TMII Hanya Merawat Pasien Covid-19 Tanpa Penyakit Penyerta)
"Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," pungkasnya.
Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor yang dibuka mulai pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi :
1.Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;
a) Hygiene
• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
• Wajib menggunakan masker selama berada difasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem informasi
• Membuat pernyataan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta
2. Maksimal jumlah pengelola, pemakai dan pengunjung 50 persen dari kapasitas fasilitas olahraga;
3. Anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun serta yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius dilarang masuk fasilitas olahraga;
4. Menaati protokol pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker sebelum dan setelah berolahraga, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak
5. Tidak melakukan olahraga yang sifatnya terjadi kontak fisik dengan sesama pemain maupun lawan (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
6. Harus menunjukan minimal hasil rapid test non-reaktif (khusus atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
7. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
8. Dilaksanakan tanpa penonton
(hab)