Pemprov DKI Izinkan Penggunaan Lapangan Indoor, Pengguna Wajib Rapid Test

Minggu, 18 Oktober 2020 - 09:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sejumlah lapangan olahraga indoor boleh digunakan pada masa PSBB transisi kali ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sejumlah lapangan olahraga dalam ruangan (indoor) boleh digunakan pada masa PSBB transisi kali ini. Pengunjung diwajibkan mengikuti rapid test terlebih dahulu sebelum beraktivitas dalam olahraga indoor tersebut.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pada kebijakan PSBB transisi kali ini berbeda dengan PSBB transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan penggunaan fasilitas indoor untuk umum dan bahkan atlet binaan. "Kita buka (olahraga indoor) dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Achmad Firdaus kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaraan atau event olahraga yang akan berlangsung, salah satunya yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON). Menurutnya, selama ini mereka hanya mengikuti latihan fisik. Untuk itu, pada latihan yang sifatnya fisik, harus dipatuhi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan dalam fasilitas olahraga dalam ruangan, lanjut Firdaus, adalah melampirkan hasil rapid tes Covid-19, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. (Baca: Graha Wisata TMII Hanya Merawat Pasien Covid-19 Tanpa Penyakit Penyerta)

"Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus. Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," pungkasnya.



Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor yang dibuka mulai pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi :

1.Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;

a) Hygiene

• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More