Polda Metro Jaya Sita 69 Motor dari Kerusuhan Aksi 1310

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:34 WIB
Polda Metro Jaya menyita sebanyak 69 kendaraan roda dua dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 13 oktober 2020 kemarin.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 69 sepeda motor dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 13 oktober 2020 kemarin. Sanksi tilang akan diberikan kepada pemiik kendaraan yang diamankan tersebut.

“Kemarin kita sita 69 motor, dan sampai hari ini baru 25 orang yang sudah datang dan mengidentifikasi sepeda motornya,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono kepada wartawan Kamis (15/10/2020).

Dia menjelaskan, nantinya sepeda motor yang diamankan akan diberikan sanksi tilang dengan Pasal 287 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Jalan dengan denda maksimal Rp250.000. “Akan kami tilang dengan pasal pelanggaran parkir sembarangan,” jelasnya.



Menurut Argo, pemilik sepeda motor tersebut akan diminta untuk membawa kelengkapan sepeda motornya seperti STNK dan BPKB. Selain itu, sepeda motor tersebut harus diambil oleh pemlik aslinya dan tidak boleh diwakilkan. (Baca: Pelajar Terlibat Aksi, Disdik DKI: Yang Penting Tetap Ikuti Sekolah Daring)

Dia melanjutkan, Ditlantas juga kan berkordinasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya guna mengetahui apakah pemilik sepeda motor tersebut terkait dengan pendemo atau perusuh yang diamankan. “Karena sepeda motor itu ditemukan tercecer dari Kawasan Patung Kuda, depan Kedubes AS hingga Sarinah,” tuturnya.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh terjadi pada 13 Oktober 2020 kemarin. Banyak sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang akhirnya diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari aksi anarkis yang bisa merukak sepeda motor yang ditinggal oleh masyarakat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More