Kriminolog Ini Desak Polisi Segera Tangkap DPO Pemalsuan
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:32 WIB
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon meminta aparat Polda Metro Jaya bersikap profesional dengan mengungkap berbagai kasus pemalsuan sehingga pelakunya dapat segera ditangkap.
“Tentu ini (pelaku pemalsuan belum ditangkap) menandakan mereka tidak profesional. Ini bisa menjadi opini negatif di masyarakat,” ujar Josias, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Habis Dorong Angkot, Dua Pelajar Malah Dirampok Si Sopir Angkot)
Seperti diketahui, sejak Desember 2016 tiga tersangka penggelapan yakni Benny Winarto (pengusaha), Anne Djoenardi, dan Arminawaman sebagai Notaris/PPAT di Jakarta tak kunjung ditangkap, padahal ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan.
Mereka dinilai melanggar pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Penetapan ketiganya ditunjukkan melalui berkas perkara Nomor: BP/505/XI/2017/Ditreskrimum setelah Joseph Winarto melaporkan kasus ini dengan Nomor: LP/6116/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum pada 14 Desember 2016 lalu. Dalam kasus perdatanya, kasus ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PN Jakarta Timur.
Berkaca dari kasus tersebut, Josias melihat kasus-kasus semacam ini tak ubahnya dengan kasus korupsi yang telah merugikan negara. Menurutnya, tiga tersangka belum ditangkap karena adanya modalitas. “Karena modalitas, jadi belum ditangkap,” ucapnya. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO)
Dia menilai jika kasus ini dibiarkan, maka bisa dikatakan menyimpang dari visi misi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang melihat polisi harus modern, tepercaya, dan profesionalitas.
Untuk itu, agar tak menjadi asumsi negatif di mata masyarakat, Josias menyarankan polisi bertindak cepat dengan menangkap pelaku. Tak hanya pada tiga tersangka, tapi sejumlah pelaku lainnya.
Sementara, ketika wartawan hendak mengonfirmasi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memilih enggan berkomentar lebih jauh.
“Tentu ini (pelaku pemalsuan belum ditangkap) menandakan mereka tidak profesional. Ini bisa menjadi opini negatif di masyarakat,” ujar Josias, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Habis Dorong Angkot, Dua Pelajar Malah Dirampok Si Sopir Angkot)
Seperti diketahui, sejak Desember 2016 tiga tersangka penggelapan yakni Benny Winarto (pengusaha), Anne Djoenardi, dan Arminawaman sebagai Notaris/PPAT di Jakarta tak kunjung ditangkap, padahal ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan.
Mereka dinilai melanggar pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Penetapan ketiganya ditunjukkan melalui berkas perkara Nomor: BP/505/XI/2017/Ditreskrimum setelah Joseph Winarto melaporkan kasus ini dengan Nomor: LP/6116/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum pada 14 Desember 2016 lalu. Dalam kasus perdatanya, kasus ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PN Jakarta Timur.
Berkaca dari kasus tersebut, Josias melihat kasus-kasus semacam ini tak ubahnya dengan kasus korupsi yang telah merugikan negara. Menurutnya, tiga tersangka belum ditangkap karena adanya modalitas. “Karena modalitas, jadi belum ditangkap,” ucapnya. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO)
Dia menilai jika kasus ini dibiarkan, maka bisa dikatakan menyimpang dari visi misi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang melihat polisi harus modern, tepercaya, dan profesionalitas.
Untuk itu, agar tak menjadi asumsi negatif di mata masyarakat, Josias menyarankan polisi bertindak cepat dengan menangkap pelaku. Tak hanya pada tiga tersangka, tapi sejumlah pelaku lainnya.
Sementara, ketika wartawan hendak mengonfirmasi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memilih enggan berkomentar lebih jauh.
(jon)
tulis komentar anda