PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:58 WIB
Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, kebijakan kendaraan ganjil genap masih ditiadakan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, kebijakan kendaraan ganjil genap masih ditiadakan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020).

“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25% )

Namun, dia belum mengetahui sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. “Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” tukasnya. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More