Puspomad Limpahkan Kasus Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI ke Polda Metro
Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:21 WIB
JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) berhasil mengungkap warga sipil yang menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34. Pelaku diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon dan Kolonel CPM (Purn), Bagus Heru Sucahyo.
Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko. Kata dia, keduanya telah menjalani pemeriksaan. ( )
Ahon telah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan yang berlangsung di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) itu dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2020 dan Senin 5 Oktober 2020.
Sementara itu, Kolonel CPM Purnawirawan Bagus baru sekali menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa pada Senin 5 Oktober 2020 sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terkait hal tersebut, Puspomad akan melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, keduanya berstatus sebagai warga sipil.
"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum, makapenyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
Salah satu fakta baru dari hasil pemeriksaan yaitu Ahon dan Kolonel CPM Purnawirawan Bagus telah berteman selama 12 tahun. "Kolonel (Pur) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," sambungnya.
Kepada penyidik, Kolonel (Purn) Bagus telah menyadari kesalahannya. Dia mengakui mengizinkan Ahon untuk menggunakan mobil dinas miliknya. "Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari ataskesalahannya telah memberikan izin kepada saudara Ahon untuk menggunakan pelat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," ungkap Dodik.
Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko. Kata dia, keduanya telah menjalani pemeriksaan. ( )
Ahon telah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan yang berlangsung di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) itu dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2020 dan Senin 5 Oktober 2020.
Sementara itu, Kolonel CPM Purnawirawan Bagus baru sekali menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa pada Senin 5 Oktober 2020 sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terkait hal tersebut, Puspomad akan melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, keduanya berstatus sebagai warga sipil.
"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum, makapenyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
Salah satu fakta baru dari hasil pemeriksaan yaitu Ahon dan Kolonel CPM Purnawirawan Bagus telah berteman selama 12 tahun. "Kolonel (Pur) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," sambungnya.
Kepada penyidik, Kolonel (Purn) Bagus telah menyadari kesalahannya. Dia mengakui mengizinkan Ahon untuk menggunakan mobil dinas miliknya. "Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari ataskesalahannya telah memberikan izin kepada saudara Ahon untuk menggunakan pelat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," ungkap Dodik.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda