Awal Mei, Jumlah Pelanggar PSBB di Jakarta Pusat Mencapai 1.922 Kasus
Rabu, 06 Mei 2020 - 07:03 WIB
JAKARTA - Jumlah pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat mencapai 1.922. Dari jumlah pelanggar tersebut, pengendara roda dua dan roda empat masih mendominasi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan pelanggar PSBB diruas jalan yang ada di Jakarta Pusat sejak 1-4 Mei 2020 mencapai 1.922 kasus.
"Pengendara roda dua berjumlah 1.352 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 570 pelanggar," ujar sholeh di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Menurut Sholeh, jenis pelanggaran yang kerap dilakukan para pengendara yakni tidak menggunakan masker ada 728 pelanggar, tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 495 pelanggar dan berboncengan dengan alamat domisili berbeda mencapai 129 pelanggar.
"Kami mencatat ada 1.922 pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Pusat selama periode 1 hingga 4 Mei 2020," katanya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan pelanggar PSBB diruas jalan yang ada di Jakarta Pusat sejak 1-4 Mei 2020 mencapai 1.922 kasus.
"Pengendara roda dua berjumlah 1.352 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 570 pelanggar," ujar sholeh di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Menurut Sholeh, jenis pelanggaran yang kerap dilakukan para pengendara yakni tidak menggunakan masker ada 728 pelanggar, tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 495 pelanggar dan berboncengan dengan alamat domisili berbeda mencapai 129 pelanggar.
"Kami mencatat ada 1.922 pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Pusat selama periode 1 hingga 4 Mei 2020," katanya.
(kri)
tulis komentar anda