Pelaku Koboi Jalanan di Bekasi Mengaku Anggota Perbakin
Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:32 WIB
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya telah mengamankan EA (38), pelaku koboi jalanan dengan menenteng senjata api di sebuah minimarket di Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/10/2020). Aksi pelaku EA terekam video amatir warga dan viral di jagad media sosial.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Yudho Anto Hutri, mengatakan, setelah peristiwa itu petugas langsung mengamankan pelaku. Hingga kini, petugas masih menginterogasi EA dan lakukan pendalaman keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut. ”Masih proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan warga sipil dan memperoleh senjata itu karena tergabung dalam Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Hanya saja, pelaku EA belum bisa menunjukan surat izin kepemilikian senjata api tersebut.
”Pengakuannya dia masuk Perbakin, tapi surat izinnya tidak bisa membuktikan,” ucapnya. (Baca juga: Tenteng Senjata Api, Pria Berkemeja Putih Caci Maki Tukang Parkir di Jalanan)
Pelaku mengaku menenteng senjata karena emosional sesaat dan senjata itu tidak sempat ditodongkan ataupun digunakan oleh pelaku terhadap korban. Namun untuk memastikannya, petugas masih masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan meminta keterangan pelaku EA.
Kejadian itu bermula ketika EA pulang dari sebuah minimarket. Saat mengeluarkan mobilnya, dia diarahkan oleh seorang juru parkir. Ketika mundur justru menabrak juru parkir itu serta tidak membayar parkir. Dari situ pelaku ditegur. Alhasil cek cok antar keduanya terjadi. (Baca juga: Polda Metro Jaya Kesulitan Lacak Keberadaan Senjata Api di Masyarakat)
Tak terima ditegur, EA turun dari mobil dan mengeluarkan senjata berjenis airsoft gun. Dalam keributan yang terjadi itu, EA tidak sampai menembakkan senjatanya. Hanya terlibat cek cok mulut dan saling dorong. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Yudho Anto Hutri, mengatakan, setelah peristiwa itu petugas langsung mengamankan pelaku. Hingga kini, petugas masih menginterogasi EA dan lakukan pendalaman keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut. ”Masih proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan warga sipil dan memperoleh senjata itu karena tergabung dalam Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Hanya saja, pelaku EA belum bisa menunjukan surat izin kepemilikian senjata api tersebut.
”Pengakuannya dia masuk Perbakin, tapi surat izinnya tidak bisa membuktikan,” ucapnya. (Baca juga: Tenteng Senjata Api, Pria Berkemeja Putih Caci Maki Tukang Parkir di Jalanan)
Pelaku mengaku menenteng senjata karena emosional sesaat dan senjata itu tidak sempat ditodongkan ataupun digunakan oleh pelaku terhadap korban. Namun untuk memastikannya, petugas masih masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan meminta keterangan pelaku EA.
Kejadian itu bermula ketika EA pulang dari sebuah minimarket. Saat mengeluarkan mobilnya, dia diarahkan oleh seorang juru parkir. Ketika mundur justru menabrak juru parkir itu serta tidak membayar parkir. Dari situ pelaku ditegur. Alhasil cek cok antar keduanya terjadi. (Baca juga: Polda Metro Jaya Kesulitan Lacak Keberadaan Senjata Api di Masyarakat)
Tak terima ditegur, EA turun dari mobil dan mengeluarkan senjata berjenis airsoft gun. Dalam keributan yang terjadi itu, EA tidak sampai menembakkan senjatanya. Hanya terlibat cek cok mulut dan saling dorong. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya.
(thm)
tulis komentar anda