Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI untuk Beli Nasi Padang, Ini Kata Danpuspomad
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 19:16 WIB
JAKARTA - Mobil dinas TNI dipakai seorang warga sipil hanya untuk membeli nasi Padang. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Atas kejadian ini, Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko memberikan klarifikasi. Mobil Toyota Fortuner pelat dinas nomor
registrasi 3688-34 warna hijau army yang dikendarai warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak digunakan. (Baca juga: 58 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas)
“Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” ujar Dodik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017 sampai saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan.
Diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu, tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak. (Baca juga: Peringati HUT ke 74, Puspomad Bagikan 1.200 Sembako kepada Purnawirawan)
Menurut Dodik, Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan
Mobil Fortuner dan pelat nomor registrasi sudah diamankan. Terhadap Kolonel CPM (purn) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada Senin 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan dan memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK).
“Apabila dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dodik.
Atas kejadian ini, Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko memberikan klarifikasi. Mobil Toyota Fortuner pelat dinas nomor
registrasi 3688-34 warna hijau army yang dikendarai warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak digunakan. (Baca juga: 58 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas)
“Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” ujar Dodik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017 sampai saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan.
Diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu, tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak. (Baca juga: Peringati HUT ke 74, Puspomad Bagikan 1.200 Sembako kepada Purnawirawan)
Menurut Dodik, Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan
Mobil Fortuner dan pelat nomor registrasi sudah diamankan. Terhadap Kolonel CPM (purn) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada Senin 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan dan memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK).
“Apabila dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dodik.
(jon)
tulis komentar anda