Ini 15 Kriteria Hotel Tempat Isolasi Mandiri

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun standar kelaikan bagi hotel atau wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun standar kelaikan bagi hotel atau wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar," ucap Anies dalam Kepgub pada Jumat, (2/10/2020). (Baca juga; Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Graha Wisata TMII Mampu Tampung 102 Pasien Covid-19 )

Mantan Mendikbud itu juga meminta hotel dan wisma menyediakan camilan (snack), di samping menu makanan sehat sehari-hari selama pasien OTG COVID-19 melakukan isolasi. Selanjutnya, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah puskesmas, TNI dan Polri.

Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali. Agar kebersihan tetap terjaga, disarankan Hotel atau wisma memiliki pengolahan limbah yang baik. (Baca juga; Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus )

Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi COVID-19 di DKI:



1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam

2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)

4. Tersedia fasilitas laundry
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More