Tak Pakai Masker, 59 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kembangan

Rabu, 30 September 2020 - 20:37 WIB
Puluhan warga terjaring operasi yustisi di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
JAKARTA - Operasi yustisi digelar tiga pilar Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). Dalam operasi itu sebanyak 59 pelanggar terjaring melanggar protokol kesehatan.

Pelaksanan operasi yustisi kali ini dilakukan diJalan Raya Joglo, Kembangan, JakartaBarat. Petugas gabungan menemukan masih banyak masyarakat yang abai terhadap masker. Baik pengendara motor, roda empat, hingga pengguna sepeda juga terjaring operasi rutin ini. ( )

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan, operasi yustisi ini ada beberapa warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker. ( )



“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker sekitar sebanyak 59 orang dengan rincian 53 orang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu sarana umum dan sanksi denda administrasi sebanyak enam orang dengan total Rp1.350.000,” kata Imam.



Dia menambahkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Dengan operasi ini, berharap masyarakat lebih sadar untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai Covid-19,” tutupnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More