Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang

Selasa, 29 September 2020 - 09:31 WIB
Pedagang Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, mengeluhkan adanya spanduk yang berisi kata-kata provokasi di lahan parkir timur. SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka , Kecamatan Beji, Kota Depok, mengeluhkan adanya spanduk yang berisi kata-kata provokasi di lahan parkir timur. Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok, Yaya Barhaya mengatakan, ada dua spanduk terpasang di lokasi pasar.

Spanduk pertama berisi tulisan “Pedagang Mendukung Tekad Pemprov Jabar Mempertahankan Aset Negara”. Spanduk kedua bertuliskan “Tanah Ini Aset Yang Berasal Dari Pemprov Jabar Dengan Bukti Yang Valid”. (Baca juga; Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri )

Yaya mengatakan, pedagang sangat kaget dengan adanya spanduk tersebut. Mereka pun mengaku resah. "Kami kaget ada dua spanduk putih yang bertuliskan menghasut pedagang untuk melakukan perbuatan melawan hukum lembaga negara Republik Indonesia," katanya, Selasa (29/9/2020).



Dia mengatakan, ada pihak yang diduga melakukan pemasangan spanduk di pasar dengan tujuan membuat Pasar Kemiri Muka menjadi gaduh dan meresahkan para pedagang. Dia menduga kuat yang memasang merupakan pihak yang melawan yaitu pengurus APPSI dan KPPMD karena terdapat logo di spanduk tersebut.

"Sudah kami imbau agar spanduk tersebut diturunkan secepatnya. Jika tidak (diturunkan), maka kami PPTMD yang akan menurunkannya,” tegasnya. (Baca juga; Ratusan Botol Minuman Keras Disita Tim Jaguar )

Sebenarnya pihak PPTMD ingin memasang pelang Putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya berhak atas lahan Pasar Kemiri Muka. Namun pihaknya mendapatkan imbauan dari petugas yang berwajib agar pemasangan tidak dilakukan. "Imbauan itu kami patuhi, namun kenapa spanduk provokator itu malah bisa dipasang," ucapnya.

Jika tidak dilepas maka PPTMD akan memasang pelang putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya atas lahan Pasar Kemiri Muka. Yaya menegaskan, APPSI tidak memiliki bukti yang sah dan kuat.

“Kan jelas disini Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya. Seharusnya APPSI taat patuh hukum Lembaga Negara bukan malah menghasut memasang spanduk," katanya. (Baca juga; PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka )

Dia menambahkan Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inckrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemiri Muka.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More