Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Jakut Perketat Protokol Kesehatan di Pasar

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:11 WIB
Pemkot Jakut memperketat protokol kesehatan di pasar guna mencegah penyebaran Covid-19.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara menilai aktivitas keramaian di tengah masyarakat masih ada meskipun pelaksanaan PSBB sudah memasuki tahap kedua. Pemkot Jakarta Utara pun gencar meningkatkan protokol kesehatan salah satunya di pasar.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menjelaskan, kekhawatiran terjadinya penyebaran Covid-19 masih dirasakan pada aktivitas pasar yang harus terus meningkatkan penerapan protokol kesehatan. "Evaluasi PSBB sejauh ini kita lihat dari angka pertumbuhan kasus memang ada perlambatan. Namun ada beberapa yang harus menjadi perhatian dan tantangan, seperti aktivitas pasar yang relatif ramai," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini, lanjut Sigit, akan menjalankan protokol kesehatan secara masif dan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33/2020 tentang PSBB."Kita terus berupaya masih melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar secara masif. Mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.



Mendukung aturan tersebut, Manager Area 14 Pasar Koja Baru, Ersityarini memastikan, toko nonpangan telah tutup sementara selama pelaksanaan PSBB dan mengalihkan aktivitas jual beli melalui daring. Sedangkan untuk pedagang maupun pembeli sembako diwajibkan untuk mengenakan masker saat memasuki pasar serta menjaga jarak interaksi fisik dan sosial.

"Upaya jualan online terus kita dorong kepada pemilik toko nonpangan. Begitu juga toko pangan meski masih bisa beroperasi tapi tetap kita himbau untuk bisa berjualan melalui media sosial," ujarnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pihaknya telah menutup sementara sejumlah toko diluar 11 sektor yang masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. "Patroli PSBB terus diintensifkan di enam kecamatan setiap harinya. Termasuk memantau aktivitas jual beli di pasar yang wajib sesuai dengan aturan," ujarnya.

Yusuf menegaskan jika masih ada pedagang yang membandel maka pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan pemilik toko kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usahanya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More