Layani Pengunjung Makan di Tempat, Dua Kafe di Kebon Pala Jaktim Ditutup 3 Hari

Minggu, 27 September 2020 - 15:36 WIB
Petugas gabungan Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur menutup dua kafe saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu 26 September 2020. Foto: Ist
JAKARTA - Petugas gabungan Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur menutup dua kafe saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu 26 September 2020. Penutupan itu dilakukan karena pemilik kafe melayani pengunjung yang makan di tempat.

Lurah Kebon Pala Faisal Rizal mengatakan, sosialisasi terkait larangan tempat kuliner membolehkan makan di tempat sudah digalakkan. Namun, faktanya para pengusaha tetap nekat menerima pengunjung dan mengabaikan larangan tersebut.

"Dua kafe ini kita sanksi tutup selama 3x24 jam. Pengunjung yang makan di tempat tidak kita berikan sanksi karena yang melanggar kan pengelola," ujar Faisal, Minggu (27/9/2020). (Baca juga: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)



Menurut dia, alasan pengelola membolehkan pengunjung makan di tempat karena pesanan yang diterima bisa lebih banyak ketimbang melayani pesanan yang dibawa pulang.



Penutupan 3x24 jam ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Namun, jika dua kafe itu kembali melanggar maka sanksi berikutnya bukan lagi penutupan, melainkan membayar denda administrasi sebesar Rp50 juta. (Baca juga: 2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More