Bawa Narkoba Senilai Rp17 juta, Pengecer Sabu Diciduk Polisi

Sabtu, 26 September 2020 - 00:15 WIB
IG (30) diciduk di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa sabu.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Seorang pemuda berinisial IG (30), terciduk membawa sabu di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari tangan IG, polisi menyita dua paket sabu senilai Rp17 juta yang baru dibeli di Cengkareng, Jakarta Barat .

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, peristiwa ini bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu. Berbekal informasi itu, polisi kemudian menyisir lokasi, dan mengamati sejumlahnya orang. Saat di jalanan, polisi menandai pemotor yang mencurigakan.

“Di situ kami geledah dan mengamankan dua paket sabu dari tangan IG,” katanya dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020). (Baca: Beli Permen Ganja dari Amerika, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi)

Menurut Faruk, sabu yang tersimpan di saku celana tersangka itu rencananya akan dijual lagi. Akibat perbuatannya, IG terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 UU No 35/2009 tentang narkotika.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More