Galakkan Razia Masker, Enam Warga Marunda Disanksi Sosial

Jum'at, 25 September 2020 - 05:24 WIB
Warga tak pakai masker diberi sanksi sosial menyapu jalanan selama satu jam di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2020). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Kegiatan operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Marunda, Jakarta Utara, terus digalakkan. Hal itu untuk menindak masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat saat ini.

Lurah Marunda, Een Hermawan mengatakan dalam operasi Tibmask di Jalan Sarang Bango, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing. Petugas gabungan menjaring 6 orang yang tidak memakai masker saat sedang beraktifitas.

"Enam orang yang melanggar itu dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya lagi," kata Hermawan di lokasi, Kamis 24 September 2020.

Menurut Hermawan, meskipun sudah banyak masyarakat yang terpapar Covid-19, namun masih ada juga beberapa warga tetap yang mengabaikan protokol kesehatan. ( )

"Kami harap semua warga Marunda patuh dan taat terhadap protokol kesehatan sebagai bentuk perlindungan kita dari ancaman COVID-19. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) adalah langkah yang sederhana namun bisa melindungi diri kita," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More