Jika Dilonggarkan, Positif Covid-19 di DKI Bisa Tembus 2.000 Kasus Setiap Hari

Kamis, 24 September 2020 - 18:14 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kasus positif Covid-19 per hari di Oktober bisa tembus 2.000 kasus jika dilakukan pelonggaran.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengklaim terjadi perlambatan tingkat kasus harian positif Covid-19 di Ibu Kota. Namun, pembatasan harus tetap dilakukan agar tidak mencapai jumlah kasus 2.000 per hari pada Oktober mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset (disesuaikan dengan tanggal penularan) dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.

"Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (24/9/2020). (Baca: Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang)



Anies menjelaskan, tanpa adanya pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November.



Seperti diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk. Kapasitas tes di Jakarta per minggu lebih dari 6 kali lipat standar WHO, yang mana WHO menetapkan standar jumlah tes ideal bagi setiap wilayah sebanyak 1 orang per 1.000 populasi setiap minggu.

Seiring peningkatan kapasitas, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus Covid-19 dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat. Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka <60% sesuai rekomendasi WHO. Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81%. Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74%.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur. Namun, usaha menekan pertambahan kasus aktif juga perlu terus dilakukan supaya tidak berkejaran dengan kapasitas fasilitas kesehatan.

"Karena itu, diperlukan perpanjangan pengetatan PSBB selama dua minggu ke depan agar kasus COVID-19 dapat turun secara signifikan," pungkasnya. Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari kedepan. PSBB ketat itu pertama kali diterapkan sejak 14 September lalu dan akan berakhir pada 28 September. Kenaikan angka kasus positif Covid-19 masih berpotensi terjadi apabila pelonggaran diberlakukan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More