Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Mutilasi yang Dilakukan Fajri dan Laeli

Kamis, 24 September 2020 - 15:21 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya mulai susun berkas perkara kasus mutilasi yang dilakukan Fajri dan Laeli.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32), yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua pelaku pembunuhan disertai mutilasi dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita lengkapi berkas dahulu untuk kita mantapkan kembali unsur yang dijerat kedua pelaku, baik itu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, disamping melakukan pemberkasan demi penguatan sangkaan pasal yang dikenakan pada dua tersangka, DAF alias Djumadil Al Fajri (26) dan LAS alias Laeli Atik Supriyatin, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua orang pelaku itu.

"Kita rencanakan minggu depan, nanti kita periksa kejiwaan DAF," tuturnya. (Baca: Usai Mutilasi Korban, Laeli dan Fajri Main Game Online dan Tidur di TKP Pembunuhan)

Dia menambahkan, sejauh ini, kondisi kejiwaan Fajri, yang melakukan mutilasi terhadap korban itu tampak normal. Namun, polisi harus memastikannya lebih lanjut melalui pemeriksaan psikolog tersebut.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More