24 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Johar Baru
Rabu, 23 September 2020 - 10:15 WIB
JAKARTA - Sebanyak 24 orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polsek Johar Baru di kawasan Kampung Rawa, Jakarta Pusat. Warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi langsung diberikan hukuman. "15 pelanggar diberikan sanksi sosial, satu denda, dan 9 diberi teguran," katanya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Melambung, 83% Tempat Tidur dan 79% ICU Rumah Sakit di Jakarta Penuh )
Dia menambahkan, kebanyakan warga yang melanggar berasal dari luar Johar Baru. Dalam operasi yang melibatkan 48 personel ini, juga dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
"Seperti kesadaran memakai masker bersifat wajib dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun," ungkap Supriadi. (Baca juga; Kisah Mistis Penggali Makam COVID-19, Diikuti Sosok Perempuan Tua Bawa Linggis )
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi langsung diberikan hukuman. "15 pelanggar diberikan sanksi sosial, satu denda, dan 9 diberi teguran," katanya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Melambung, 83% Tempat Tidur dan 79% ICU Rumah Sakit di Jakarta Penuh )
Dia menambahkan, kebanyakan warga yang melanggar berasal dari luar Johar Baru. Dalam operasi yang melibatkan 48 personel ini, juga dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
"Seperti kesadaran memakai masker bersifat wajib dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun," ungkap Supriadi. (Baca juga; Kisah Mistis Penggali Makam COVID-19, Diikuti Sosok Perempuan Tua Bawa Linggis )
(wib)
tulis komentar anda