2 Hotel di Jababeka Dipersiapkan untuk Tampung Pasien OTG COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 10:59 WIB
BEKASI - Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi mempersiapkan dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri terpusat bagi pasien COVID-19. Dua hotel yang dipersiapkan itu berada di kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
”Kami siapkan dua hotel untuk tempat isolasi mandiri di kawasan Jababeka, lokasi dan tempatnya sedang kita siapkan,” ujar Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (22/9/2020). (Baca juga; Hotel Bintang 3 di Bekasi Tolak Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19 )
Menurut dia, dua hotel tersebut dipersiapkan mampu menampung 200 pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Alamsyah mengungkapkan pasien COVID-19 yang bakal menempati hotel itu kategori orang tanpa gejala dengan kondisi kediamannya yang tak representatif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi atas perintah Pemerintah Pusat mewajibkan pasien COVID-19 kategori OTG dan gejala ringan melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah. ”Dari Satgas BNPB itu, kita dahukukan mereka yang rumahnya kecil, tinggal di kosan itu karena jika isolasi di situ justru berpotensi terjadinya klaster keluarga,” katanya.
Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki dua lokasi tempat isolasi mandiri pasien OTG, yakni di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan Wista Ki Hajar Dewantara Cikarang. Di dua lokasi itu, kapasitas tempat isolasi sebanyak 100 pasien. (Baca juga; Klaster Covid-19 Epson Bekasi Bertambah Jadi 369 Orang )
Adanya peningkatan kasus COVID-19, khususnya kategori OTG bakal dilakukan penambahan kapasitas ruang isolasi mandiri. ”Dua tempat karantina sudah penuh, jadi kami harus segera persiapkan tempat isolasi mandiri terpusat sebagaimana arahan pemerintah pusat,” tegasnya.
”Kami siapkan dua hotel untuk tempat isolasi mandiri di kawasan Jababeka, lokasi dan tempatnya sedang kita siapkan,” ujar Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (22/9/2020). (Baca juga; Hotel Bintang 3 di Bekasi Tolak Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19 )
Menurut dia, dua hotel tersebut dipersiapkan mampu menampung 200 pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Alamsyah mengungkapkan pasien COVID-19 yang bakal menempati hotel itu kategori orang tanpa gejala dengan kondisi kediamannya yang tak representatif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi atas perintah Pemerintah Pusat mewajibkan pasien COVID-19 kategori OTG dan gejala ringan melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah. ”Dari Satgas BNPB itu, kita dahukukan mereka yang rumahnya kecil, tinggal di kosan itu karena jika isolasi di situ justru berpotensi terjadinya klaster keluarga,” katanya.
Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki dua lokasi tempat isolasi mandiri pasien OTG, yakni di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan Wista Ki Hajar Dewantara Cikarang. Di dua lokasi itu, kapasitas tempat isolasi sebanyak 100 pasien. (Baca juga; Klaster Covid-19 Epson Bekasi Bertambah Jadi 369 Orang )
Adanya peningkatan kasus COVID-19, khususnya kategori OTG bakal dilakukan penambahan kapasitas ruang isolasi mandiri. ”Dua tempat karantina sudah penuh, jadi kami harus segera persiapkan tempat isolasi mandiri terpusat sebagaimana arahan pemerintah pusat,” tegasnya.
(wib)
tulis komentar anda