Hotel Bintang 3 di Bekasi Tolak Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Selasa, 22 September 2020 - 10:15 WIB
loading...
Hotel Bintang 3 di Bekasi Tolak Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Stadion Patriot Kota Bekasi difungsikan menjadi rumah sakit pasien COVID-19. Namun, sejumlah hotel bintang 3 di Kota Bekasi belum ada yang bersedia untuk menjadi tempat isolasi pasien COVID-19. SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
BEKASI - Wali Kota Bekasi , Rahmat Effendi mengungkapkan, sejumlah hotel bintang 3 yang berada di wilayahnya enggan untuk disewa untuk menjadi tempat isolasi pasien COVID-19. Diketahui pemerintah pusat berencana mengalokasikan anggaran Rp3,5 triliun untuk tempat isolasi pasien positif COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG).

”Kita sudah tanyakan kepada mereka (pemilik hotel) agar tempatnya digunakan tempat isolasi, tapi mereka masih pikir-pikir,” kata Rahmat di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Bekasi, Senin (21/9/2020). (Lihat juga video; Pemkot Bekasi Jadikan Stadion Patriot Candrabhaga Ruang Isolasi Mandiri )

Rahmat menjelaskan, pihak hotel beralasan apabila kamar-kamarnya dijadikan tempat isolasi, mereka mengkhawatirkan masyarakat takut datang berkunjung ke hotel mereka di kemudian hari, sehingga berpengaruh pada penurunan omzet.”Mereka takut hotelnya punya lebel bekasi perawatan pasien Corona,” ujarnya.

Hingga kini, kata dia, belum ada hotel yang menyatakan kesediaanya untuk dijadikan tempat isolasi. Sebab, hotel yang ada di Kota Bekasi masih beroperasi melayani kebutuhan masyarakat. Apalagi jumlah hotel bintang 2 dan 3 di Bekasi hanya sedikit dan bisa dihitung jari. (Lihat Foto-foto; Gate 13 Stadion Patriot Bekasi Difungsikan untuk RS Darurat Covid-19 )

Untuk itu, Rahmat memastikan belum ada hotel yang ada di Kota Bekasi mau dijadikan tempat isolasi bagi pasien COVID-19. Untuk diketahui. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dukungan hotel kelas bintang tiga, yang dapat dimanfaatkan bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien COVID-19 di seluruh Indonesia.

Selain itu, hotel untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan. Adapun langkah tersebut diambil sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang masuk zona merah COVID-19.

Dukungan hotel tersebut juga diberikan mengingat bahwa isolasi mandiri di rumah tidak memungkinkan untuk dilakukan dan kasus klaster keluarga juga mengalami peningkatan. Dan hotel itu diperuntukan bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat yang statusnya positif COVID-19 seperti OTG dan gejala ringan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)