2 Pelaku Perampokan Bersenjata Air Softgun di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi
Sabtu, 19 September 2020 - 18:01 WIB
JAKARTA - Dua pelaku perampok bersenjata air softgun di minimarket Jalan Panjang, dibekuk polisi kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat . Kedua pelaku berinisial DI (28) dan SB (28) merampas uang di kasir dan telepon selular milik karyawan.
"Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata air softgun jenis revolver," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono pada wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Menurut dia, keduanya melakukan aksi dengan menodongkan senjata air soft gun ke arah karyawan atau kasir saat masuk ke minimarket. Pelaku lantas memukul karyawan guna mengancam dan menyuruh untuk tiarap.
"Pelaku lalu merampas uang di kasir dan handphone milik karyawan. Setelah dapat, pelaku langsung kabur," tuturnya. (Baca juga; Petugas Temukan Obeng dan Pelat Kecil dari Sel Gembong Narkotika yang Kabur )
Apes, kata dia, karyawan di toko itu berteriak maling dan anggota polisi yang sedang berpatroli pun mengejar sehingga keduanya berhasil diciduk. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sabu-sabu sebanyak satu klip.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," katanya. (Baca juga; Visum 5 ABK, Kapala Forensik RS Polri Sebut Tak Ada Luka Penganiayaan )
"Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata air softgun jenis revolver," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono pada wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Menurut dia, keduanya melakukan aksi dengan menodongkan senjata air soft gun ke arah karyawan atau kasir saat masuk ke minimarket. Pelaku lantas memukul karyawan guna mengancam dan menyuruh untuk tiarap.
"Pelaku lalu merampas uang di kasir dan handphone milik karyawan. Setelah dapat, pelaku langsung kabur," tuturnya. (Baca juga; Petugas Temukan Obeng dan Pelat Kecil dari Sel Gembong Narkotika yang Kabur )
Apes, kata dia, karyawan di toko itu berteriak maling dan anggota polisi yang sedang berpatroli pun mengejar sehingga keduanya berhasil diciduk. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sabu-sabu sebanyak satu klip.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," katanya. (Baca juga; Visum 5 ABK, Kapala Forensik RS Polri Sebut Tak Ada Luka Penganiayaan )
(wib)
tulis komentar anda