Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas
Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
“Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191 juta," ujar dia.
Selain orang, perusahaan atau perkantoran juga masih banyak yang bandel meski PSBB tengah berlaku. Selama empat hari pemberlakuan PSBB Jilid II, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Ilmuwan Temukan Sperma Berukuran Raksasa Berusia 100 Juta Tahun)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak pemberlakuan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 237 perusahaan. Hasilnya 23 perusahaan ditutup karena ada yang positif terpapar virus corona dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri.
Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)
Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.
Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.
" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.
Selain orang, perusahaan atau perkantoran juga masih banyak yang bandel meski PSBB tengah berlaku. Selama empat hari pemberlakuan PSBB Jilid II, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Ilmuwan Temukan Sperma Berukuran Raksasa Berusia 100 Juta Tahun)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak pemberlakuan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 237 perusahaan. Hasilnya 23 perusahaan ditutup karena ada yang positif terpapar virus corona dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri.
Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)
Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.
Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.
" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.
tulis komentar anda