11 Kali Beraksi di Jabodetabek dan Jabar, Komplotan Perampok Minimarket Digulung Polisi
Rabu, 16 September 2020 - 19:02 WIB
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku perampokan spesialis minimarket. Kelompok ini sudah 11 kali beraksi di Jabodetabek dan Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berjumlah empat orang tersebut memang spesialis perampokan minimarket. Sasarannya juga bukan hanya ada diwilayah hukum Polda metro jaya saja melainkan juga di provinsi lainnya. “Jadi kelompok ini beraksi jika melihat minimarket yang pengamanannya kurang, saat waktu yang sepi dan akan tutup mereka beraksi,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (16/9/2020).
Dia menegaskan, dari pengakuan kelompok ini mereka sudah beraksi sebanyak empat kali. Namun dari data yang dimiliki aksi mereka telah dilakukan di Jakarta empat kali, kemudian di provinsi lain seperti Jawa Barat ada tujuh TKP. “Total yang berhasil didata ada 11 lokasi selama pandemi ini,” ujarnya. (Baca: Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB)
Empat orang yang berhasil ditangkap adalah berinisial RN sebagai pimpinan dari kelompok ini, PMH tugasnya dalam kelompok ini sebagai pengawas saat sedang beraksi kemudian ada JF sebagai ekskutor dan MD berperan sebagai sopir saat beraksi. “Para pelaku ini tidak segan melukai korban kalau melawan, karena dalam aksinya mereka juga mempersenjatai diri dengan senjata api,” tegasnya.
Saat beraksi kelompok ini selalu berpura-pura sebagai pembeli, ketika dilihat kondisi mini market dalam kondisi sepi mereka mulai beraksi, caranya dengan menodongkan senpi dan sajam serta memaksa kasir untuk menunjukan ruang brangkas untuk mengambil uang.”Mereka beraksi sejak tanggal 25 Agustus lalu di Jakarta dan dua hari setelah itu di Cibitung, Tambun, serta Cihengkol,” tuturnya.
Namun, petugas masih mendalami adanya lokasi lainnya. Dari para terasngka polisi menyita tiga unit mobil, sebilah sajam jenis celurit, sangkur dan sepucuk senjata api, selain itu ada pakaian yang dikenakan oleh pelaku karena videonya sempat viral saat beraksi karena terekam kamera CCTV. “Mereka ditangkap pada 9 September lalu di Pangkalan 12, Cileungsi, Jawa Barat,” tukasnya. Keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berjumlah empat orang tersebut memang spesialis perampokan minimarket. Sasarannya juga bukan hanya ada diwilayah hukum Polda metro jaya saja melainkan juga di provinsi lainnya. “Jadi kelompok ini beraksi jika melihat minimarket yang pengamanannya kurang, saat waktu yang sepi dan akan tutup mereka beraksi,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (16/9/2020).
Dia menegaskan, dari pengakuan kelompok ini mereka sudah beraksi sebanyak empat kali. Namun dari data yang dimiliki aksi mereka telah dilakukan di Jakarta empat kali, kemudian di provinsi lain seperti Jawa Barat ada tujuh TKP. “Total yang berhasil didata ada 11 lokasi selama pandemi ini,” ujarnya. (Baca: Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB)
Empat orang yang berhasil ditangkap adalah berinisial RN sebagai pimpinan dari kelompok ini, PMH tugasnya dalam kelompok ini sebagai pengawas saat sedang beraksi kemudian ada JF sebagai ekskutor dan MD berperan sebagai sopir saat beraksi. “Para pelaku ini tidak segan melukai korban kalau melawan, karena dalam aksinya mereka juga mempersenjatai diri dengan senjata api,” tegasnya.
Saat beraksi kelompok ini selalu berpura-pura sebagai pembeli, ketika dilihat kondisi mini market dalam kondisi sepi mereka mulai beraksi, caranya dengan menodongkan senpi dan sajam serta memaksa kasir untuk menunjukan ruang brangkas untuk mengambil uang.”Mereka beraksi sejak tanggal 25 Agustus lalu di Jakarta dan dua hari setelah itu di Cibitung, Tambun, serta Cihengkol,” tuturnya.
Namun, petugas masih mendalami adanya lokasi lainnya. Dari para terasngka polisi menyita tiga unit mobil, sebilah sajam jenis celurit, sangkur dan sepucuk senjata api, selain itu ada pakaian yang dikenakan oleh pelaku karena videonya sempat viral saat beraksi karena terekam kamera CCTV. “Mereka ditangkap pada 9 September lalu di Pangkalan 12, Cileungsi, Jawa Barat,” tukasnya. Keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda