Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB

Rabu, 16 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat mengunjungi Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020) siang. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, meminta masyarakat Jakarta agar disiplin menjalankan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tegas berupa hukuman sosial dan administrasi bakal diberikan kepada mereka yang nakal.

“Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan masyarakat agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tegas Kapolda saat mengunjungi Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020) siang.

Di sana Kapolda bersama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengecek persiapan dan jalannya operasi yustisi yang kini berjalan dua hari. Pihaknya meminta masyarakat untuk patuh selama PSBB. Penegakan physical distancing hingga penggunaan masker dipantau secara langsung. (Baca juga: Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas, Pemerintah Akan Lakukan Operasi Yustisi)

Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial dan denda. Dengan menindak pelanggaran, Kapolda yakin memberikan efek deteren, sehingga masyarakat akan tersadar dengan sendirinya.

“Pelaksanaannya kita laksanakan persuasif, komunikatif tetapi tegas makanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kodam, Pemprov, Kejaksaan, Pengadilan, itu secara terpadu melakukan operasi yustisi yang sudah berjalan 2 hari ini. Ke depan kita laksanakan selama 14 hari,” terangnya. (Baca juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal Saat Dirawat Karena Positif Covid-19)

Kapolda menuturkan, gelaran operasi yustisi terpaksa dilakukan antaran dalam tiga pekan terakhir penyebaran Covid-19 meningkat siginifikan. “Bisa dikatakan tinggi dan bisa dikatakan di DKI ini merupakan wilayah yang berisiko tinggi,” tegasnya.

Menyikapi kondisi itu, tiga pilar melakukan operasi yustisi dengan merujuk Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Selain dari aturan itu, Ketua Satuan Tugas Daerah yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merevisi Pergub Nomor 33 menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pengetatan, bisa juga dikatakan PSBB Jilid 2 dalam rangka upaya pembatasan aktivitas di masa PSBB.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4243 seconds (0.1#10.140)