Pangdam Jaya Minta Pasien OTG Langsung ke RSD Wisma Atlet
Rabu, 16 September 2020 - 15:34 WIB
JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk dirawat ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG ada tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke Puskesmas kemudian nanti diarahkan ke Wisma Atlet," ujar Dudung di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: 51 Perusahaan Terpapar, 608 Buruh Bekasi Positif Covid-19)
Untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila Wisma Atlet penuh dari orang terpapar Corona.
"Itu nanti enggak sekadar masyarakat, tapi Polda, Bhabinkamtibmas, Babinsa sehingga diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ucapnya.
Kemudian, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah direvisi dari Pergub No 51 Tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp150 ribu. (Baca juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal Saat Dirawat Karena Positif Covid-19)
"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam," kata Dudung.
"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG ada tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke Puskesmas kemudian nanti diarahkan ke Wisma Atlet," ujar Dudung di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: 51 Perusahaan Terpapar, 608 Buruh Bekasi Positif Covid-19)
Untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila Wisma Atlet penuh dari orang terpapar Corona.
"Itu nanti enggak sekadar masyarakat, tapi Polda, Bhabinkamtibmas, Babinsa sehingga diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ucapnya.
Kemudian, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah direvisi dari Pergub No 51 Tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp150 ribu. (Baca juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal Saat Dirawat Karena Positif Covid-19)
"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam," kata Dudung.
(jon)
tulis komentar anda