Kepedulian Warga Jakut Pakai Masker Masih Rendah, Satpol PP Massifkan Operasi
Selasa, 15 September 2020 - 18:11 WIB
JAKARTA - Tingkat kepedulian masyarakat Jakarta Utara untuk mengenakan masker masih rendah, meski Jakarta sudah darurat Covid-19 . Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan semakin menggencarkan 0perasi Tertib Masker (Tibmask).
“Operasi Tibmask akan semakin dimasifkan di enam kecamatan guna menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: 3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama)
Yusuf mengatakan, ratusan warga terjaring Operasi Tibmask pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, Senin (14/9/2020) kemarin.
“Total 201 pelanggar terjaring dalam Operasi Tibmask pada hari pertama PSBB di enam titik,” kata Yusuf. (Baca juga: PSBB Lagi, Sri Mulyani Siapkan (Lagi) Skenario Terburuk Ekonomi)
Menurut Yusuf, para pelanggar langsung dikenakan sanksi mulai dari sanksi kerja sosial hingga denda administrasi. Dengan rincian sebanyak 163 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 38 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
Dari keenam titik lokasi, total sanksi denda administrasi mencapai Rp6,5 juta. Sanksi denda administrasi terbesar berasal dari lokasi Operasi Tibmas di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
“Operasi Tibmask akan semakin dimasifkan di enam kecamatan guna menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: 3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama)
Yusuf mengatakan, ratusan warga terjaring Operasi Tibmask pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, Senin (14/9/2020) kemarin.
“Total 201 pelanggar terjaring dalam Operasi Tibmask pada hari pertama PSBB di enam titik,” kata Yusuf. (Baca juga: PSBB Lagi, Sri Mulyani Siapkan (Lagi) Skenario Terburuk Ekonomi)
Menurut Yusuf, para pelanggar langsung dikenakan sanksi mulai dari sanksi kerja sosial hingga denda administrasi. Dengan rincian sebanyak 163 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 38 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
Dari keenam titik lokasi, total sanksi denda administrasi mencapai Rp6,5 juta. Sanksi denda administrasi terbesar berasal dari lokasi Operasi Tibmas di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
(thm)
tulis komentar anda