Insentif Tenaga Medis Bekasi Dibayarkan Bulan Ini
Senin, 14 September 2020 - 15:50 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi terus mengebut pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan di wilayahnya. Sebab, puluhan tenaga medis sejak Maret 2020 belum menerima insentif lantaran pencairannya terkendala oleh kebijakan pemerintah pusat.
Rencananya, pemerintah daerah setempat akan mencairkan dana insentif mulai September ini untuk insentif tenaga medis mulai dari bulan Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis di RSUD Kota Bekasi yang mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
(Baca juga: PSBB Ketat Berlaku, Masjid Jakarta Islamic Centre Ditutup Kembali)
"Kami usahakan pencairan mulai bulan ini. Kami (pemerintah) terus memperjuangkan insentif tenaga medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Senin (14/9/2020).
Pencairan insentif dibagi dalam dua proses. Besaran insentif maksimal dalam sebulan yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta yang khusus menangani wabah Covid-19.
Tanti menyebutkan dana yang dicairkan sebesar Rp5,76 miliar dari Rp8,46 miliar yang diberikan pemerintah pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga Mei. Anggaran insentif tenaga medis akan diterima Pemkot Bekasi dalam dua kali proses pembayaran. (Baca juga: Wajib Masker, Polres Depok Turunkan Sosok Pandawa Lima dan Gatot Kaca)
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2020, dimana saat ini untuk pembayarannya melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). "Pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat," katanya.
Namun, pembayaran insentif melalui BOK yang ditransfer langsung ke kas daerah kemudian pemerintah menyalurkan langsung ke rekening tenaga medis. "Jadi, harapan kami bulan ini semua sudah bisa dicairkan," ucapnya.
Rencananya, pemerintah daerah setempat akan mencairkan dana insentif mulai September ini untuk insentif tenaga medis mulai dari bulan Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis di RSUD Kota Bekasi yang mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
(Baca juga: PSBB Ketat Berlaku, Masjid Jakarta Islamic Centre Ditutup Kembali)
"Kami usahakan pencairan mulai bulan ini. Kami (pemerintah) terus memperjuangkan insentif tenaga medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Senin (14/9/2020).
Pencairan insentif dibagi dalam dua proses. Besaran insentif maksimal dalam sebulan yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta yang khusus menangani wabah Covid-19.
Tanti menyebutkan dana yang dicairkan sebesar Rp5,76 miliar dari Rp8,46 miliar yang diberikan pemerintah pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga Mei. Anggaran insentif tenaga medis akan diterima Pemkot Bekasi dalam dua kali proses pembayaran. (Baca juga: Wajib Masker, Polres Depok Turunkan Sosok Pandawa Lima dan Gatot Kaca)
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2020, dimana saat ini untuk pembayarannya melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). "Pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat," katanya.
Namun, pembayaran insentif melalui BOK yang ditransfer langsung ke kas daerah kemudian pemerintah menyalurkan langsung ke rekening tenaga medis. "Jadi, harapan kami bulan ini semua sudah bisa dicairkan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda