Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Kurungan

Senin, 14 September 2020 - 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna melakukan operasi yutisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan . Pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat dengan hukum.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah terlebih dahulu memetakan kluster-kluster penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, hasil pemetaan tersebut akan disinkronkan dengan yang dimiliki Pemrov DKI Jakarta. “Kita tunggu pemetaan dari Pemprov sehingga hasilnya bisa lebih optimal,” kata Yusri kepada wartawan Senin (14/9/2020).

Yusri menegaskan, dari pemetaan pihak kepolisian, kluster yang menjadi penyebaran virus tersebut ada di kluster perkantoran, pasar, transportasi dan juga perumahan.”Ini yang kita sudah petakan, dan nantinya tim akan bergerak bersama untuk melakukan penindakan yustisi,” tegasnya. (Baca: Polda Metro dan Pemprov DKI Rumuskan Sanksi Pelanggar PSBB)

Dalam melakukan operasi yustisi ini maka para pelanggar prokol kesehatan akan ditindak tegas dan bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang No 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit kemudian juga UU N0 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, bahkan kalau perlu dengan Pasal 212, 216 maupun 218 KUHP. “Teknisnya akan dipastikan usai rapat ini apa yang akan kita ambil dalam melaksanakan penindakan,” tukasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More