Jangan Kasih Kendur Pak Polisi! Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas

Jum'at, 11 September 2020 - 20:35 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, bakal memberikan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan tentang 3 M (memakai masker , mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak). (Baca juga: Kapolda Perintahkan untuk Tindak Tegas Pelaku Kejahatan pada Masa Pandemi)



"Mungkin minggu ke depannya kita ada tindakan tegas sesuai aturan sehingga masyarakat benar-benar mau tertib. Karena, salah satu kuncinya mencegah penyebaran Covid-19 hanya dengan memakai masker," ujar Heru di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dia memastikan sanksinya tetap mengacu Perda. "Kita ada Pergub, sudah ada aturannya juga bahwa tidak menggunakan masker dendanya Rp250 ribu," katanya. (Baca juga: Patroli di Dunia Maya, Polisi: Cegah Tawuran Sedini Mungkin)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More