Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar

Jum'at, 11 September 2020 - 13:59 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth (kanan) membantu warga Meruya Utara, Jakarta Barat, untuk menyelesaikan permasalahan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, membantu warga Meruya Utara, Jakarta Barat, untuk menyelesaikan permasalahan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) . Persoalan ini tak kunjung selesai selama 2 tahun lebih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Dalam kunjungannya, pria yang akrab disapa Kent itu diterima langsung oleh Kepala BPN Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna dan jajarannya. Kent pun langsung berbincang dengan Nandang terkait dengan permasalahan yang dihadapi warga Meruya Utara soal PTSL yang tak pernah selesai.

"Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala BPN Jakarta Barat, Nandang yang sudah mendengarkan keluh kesah saya tentang masalah PTSL ini," kata Kent dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).



Dari pertemuan tersebut, alhasil tiga sertifikat tanah PTSL warga Meruya Utara selesai dan langsung diberikan kepada keluarga pemohon PTSL, yaitu Muhammad Yasin, Haji Samu, dan Jamalludin, warga RT 02/RW 01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Puji Tuhan pada hari ini tiga sertifikat tanah PTSL ajuan hasil reses saya bisa diambil dan langsung saya serahkan kepada pihak keluarga pemohon," ujarnya. Kent mengaku sebenarnya saat ini kondisi tubuhnya sedang tidak fit karena kelelahan disebabkan beberapa pekan melakukan aktivitas dalam menyerap aspirasi warga, khususnya warga Jakarta Barat.

"Meskipun hari ini kondisi saya tidak terlalu fit, tidak menyurutkan langkah saya untuk membela dan memperjuangkan hak-hak warga Jakarta Barat yang terzolimi," tegasnya. (Baca: RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng Bakal Diubah Jadi RSUD Khusus COVID-19)

Kent meminta kepada warga agar melapor kepadanya jika terdapat ada petugas melakukan pungutan liar (pungli). Pasalnya, keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150.000.

"Laporkan jika ada pungli oleh sejumlah oknum. Dalam keputusan SKB 3 Menteri untuk Pulau Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu untuk mengurus PTSL," tegas Kent. Bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan PTSL wajib melengkapi seluruh administrasi, sehingga bisa mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

Kent menegaskan, akan menindak oknum-oknum yang melakukan pungli kepada warga dalam mengurus PTSL."Saya akan melaporkan jika ada oknum yang melakukan pungli dalam pengurusan PTSL. Jangan membuat warga susah lagi di tengah pandemi Covid-19 ini," tuturnya.

Kent meminta kepada Kejaksaan mesti teliti dan segera menindak jika ada laporan warga terkait dengan penyelewengan pengurusan PTSL, jangan dilakukan pembiaran."Kejaksaan harus lebih teliti lagi, langsung tindak jika ada laporan pungli. Saya berbuat seperti ini agar warga Jakarta tak kesusahan menghadapi birokrasi yang berbelit belit serta bisa mendatangkan kebaikan untuk warga Jakarta, khususnya Jakarta Barat," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More