PSBB Jakarta Kembali ke Awal

Kamis, 10 September 2020 - 05:59 WIB
Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menarik rem darurat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Langkah drastis ini diambil karena kondisi darurat pandemi Covid-19 .

Keputusan tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta berdasarkan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 kemarin. Sebagai implikasi kebijakan tersebut, mulai senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.

"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin. (Baca: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)



Anies mengatakan, peningkatan kapasitas rumah sakit terus dilakukan seiring dengan penambahan jumlah tenaga medis dan keseluruhan pendukungnya. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, tempat tidur akan penuh di pekan kedua Oktober mendatang dan masalah baru akan datang.

Dari total penambahan kasus positif 3.307 kasus, Jakarta menempati posisi jawara dengan 1.004 kasus. Posisinya diikuti Jawa Timur (370), Jawa Barat (288), Jawa Tengah (281), dan Bali (174). Dengan adanya penambahan tersebut, akumulasi total kasus Covid-19 mencapai 203.342 orang.

Secara spesifik, jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini mencapai 11.245 (orang yang masih dirawat/isolasi). Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini 49.837 kasus. Dari jumlah tersebut, total 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7%, dan total 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,0%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Anies menandaskan, pemerintahnya terpaksa menarik rem darurat dan kembali ke PSBB dengan mempertimbangkan angka kematian, keterpakaian ruang isolasi, dan rumah sakit khusus penanganan Covid-19 yang masuk kategori darurat. Untuk itu, pihaknya terus meningkatkan kapasitas rumah sakit yang diiringi dengan penambahan jumlah tenaga medis dan keseluruhan pendukungnya.

Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa PSBB transisi tidak efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. Apabila diteruskan, pada 17 September mendatang ruang isolasi rumah sakit tidak mampu menampung pasien positif Covid-19. (Baca juga: Ini Cara Bupati Madiun Tekan Covid-19 di Daerahnya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More