Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Jakarta Kembali Ditutup, Restoran Dilarang Makan di Tempat
Rabu, 09 September 2020 - 21:13 WIB
JAKARTA - Seluruh tempat wisata dan hiburan di Jakarta yang telah beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kembali harus tutup mulai pekan depan. Kegiatan usaha restoran juga tidak diperbolehkan lagi makan di tempat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh tempat hiburan akan ditutup pada masa diberlakukannya kembali PSBB pada Senin 14 September 2020. (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
"Tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Untuk kegiatan usaha makanan, retoran ataupun kafe, diperbolehkan beroperasi tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi. (Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Alasannya, kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh tempat hiburan akan ditutup pada masa diberlakukannya kembali PSBB pada Senin 14 September 2020. (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
"Tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Untuk kegiatan usaha makanan, retoran ataupun kafe, diperbolehkan beroperasi tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi. (Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Alasannya, kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
(thm)
tulis komentar anda