6 Oknum Anggota TNI AL Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Rabu, 09 September 2020 - 17:38 WIB
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan ada enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas , Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Keenam oknum anggota TNI AL itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan para saksi dan terduga serta bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum TNI AL sebanyak enam orang," ungkap Danpuspom, Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Enam tersangka dari oknum TNI AL tersebut di antaranya Prada AS, Prajurit AM, dan Prajurit DF. Ditambah Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF. Eddy menduga, ada oknum anggota TNI dari matra lain yang juga terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Namun, tim penyidik masih mendalami kasus tersebur.
"Dari TNI AU sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami sampaikan," tambah Eddy. Sementara itu, enam tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Baca: 50 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas)
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan," tutur Eddy.
"Dari pemeriksaan para saksi dan terduga serta bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka dari oknum TNI AL sebanyak enam orang," ungkap Danpuspom, Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Enam tersangka dari oknum TNI AL tersebut di antaranya Prada AS, Prajurit AM, dan Prajurit DF. Ditambah Prajurit GP, Prajurit YF, dan Prajurit MF. Eddy menduga, ada oknum anggota TNI dari matra lain yang juga terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Namun, tim penyidik masih mendalami kasus tersebur.
"Dari TNI AU sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami sampaikan," tambah Eddy. Sementara itu, enam tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Baca: 50 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas)
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan," tutur Eddy.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda