Terlibat Curanmor, Satu Keluarga Ditangkap dan Ditahan Bareng Satu Sel
Rabu, 09 September 2020 - 15:32 WIB
JAKARTA - Satu keluarga teridiri dari tujuh orang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak serta satu anak angkat. Mereka menjadi penadah dan otak pencurian sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, ketujuh tersangka adalah MN sebagai pemetik dan AW yang bertugas menjadi joki. Sedangkan satu keluarga yang terlibat adalah S sang ibu, yang bertugas sebagai pemesan sepeda motor, L sang Ayah bertugas sebagai pemodal serta yang menyiapkan perlengkapan untuk pencurian.
Anaknya AR bertugas mengambil hasil curian dari AW, kemudian ada AI tugasnya adalah sebagai pengganti kunci dan memodifikasi sepeda motor hasil curian sehingga tidak seperti aslinya. Terakhir ada anak angkat S dan L, yaitu D bertugasnya menjual sepeda motor hasil curian.
“Satu keluarga ini mengaku sudah sembilan kali membeli dari MN dan AW,” kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020). (Baca juga; Satroni Minimarket Perampok Berpistol Gasak Uang Rp28 Juta di Bantar Gebang )
Yusri melanjutkan, walaupun pengakuan tersangka baru sembilan kali, namun polisi tidak begitu saja percaya. Diduga pelaku khususnya keluarga tersebut memiliki jaringan lainnya untuk menerima sepeda motor hasil curian.
Sebab, dari dua pelaku yaitu MN dan AW, keluarga tersebut menerima sembilan kali sepeda motor hasil curian. “Kami masih kembangkan, kami duga mereka menerima dari pemetik yang lainnya,” tegasnya. (Baca juga; Sopir Ngantuk, Honda Jazz Terbalik di Gerbang Tol Cibubur )
Pelaku pencurian MN mengaku, sepeda motor yang dicuri sesuai pesanan dari S. setelah berhasil memetik sepeda motor, maka motor tersebut dijual kepada S dengan harga Rp2,4 juta. “biasanya kalau diminta baru kita bergerak dan dia yang memesan sepeda motor apa yang sedang dicari,” ujarnya.
Sedangkan S mengaku menjual sepeda motor yang sudah domodifikasi tersebut kepada pembeli lainnya dengan harga Rp3,1 juta “Sudah ada yang pesan, jadi tinggal jual saja,” tegasnya. Sedangkan untuk pembelinya memang langsung ditemui tidak dijual melalui media sosial.
Dari pelaku petugas menyita tujuh rumah kunci sepeda motor, tujuh sepeda motor, pelat motor palsu. Mereka dijerat pasal yang berbeda, untuk MN dan AW Pasal 363 KUHP tentang Pencuria dan untuk satu keluarga dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadah hasil curian, masing-masing diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, ketujuh tersangka adalah MN sebagai pemetik dan AW yang bertugas menjadi joki. Sedangkan satu keluarga yang terlibat adalah S sang ibu, yang bertugas sebagai pemesan sepeda motor, L sang Ayah bertugas sebagai pemodal serta yang menyiapkan perlengkapan untuk pencurian.
Anaknya AR bertugas mengambil hasil curian dari AW, kemudian ada AI tugasnya adalah sebagai pengganti kunci dan memodifikasi sepeda motor hasil curian sehingga tidak seperti aslinya. Terakhir ada anak angkat S dan L, yaitu D bertugasnya menjual sepeda motor hasil curian.
“Satu keluarga ini mengaku sudah sembilan kali membeli dari MN dan AW,” kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020). (Baca juga; Satroni Minimarket Perampok Berpistol Gasak Uang Rp28 Juta di Bantar Gebang )
Yusri melanjutkan, walaupun pengakuan tersangka baru sembilan kali, namun polisi tidak begitu saja percaya. Diduga pelaku khususnya keluarga tersebut memiliki jaringan lainnya untuk menerima sepeda motor hasil curian.
Sebab, dari dua pelaku yaitu MN dan AW, keluarga tersebut menerima sembilan kali sepeda motor hasil curian. “Kami masih kembangkan, kami duga mereka menerima dari pemetik yang lainnya,” tegasnya. (Baca juga; Sopir Ngantuk, Honda Jazz Terbalik di Gerbang Tol Cibubur )
Pelaku pencurian MN mengaku, sepeda motor yang dicuri sesuai pesanan dari S. setelah berhasil memetik sepeda motor, maka motor tersebut dijual kepada S dengan harga Rp2,4 juta. “biasanya kalau diminta baru kita bergerak dan dia yang memesan sepeda motor apa yang sedang dicari,” ujarnya.
Sedangkan S mengaku menjual sepeda motor yang sudah domodifikasi tersebut kepada pembeli lainnya dengan harga Rp3,1 juta “Sudah ada yang pesan, jadi tinggal jual saja,” tegasnya. Sedangkan untuk pembelinya memang langsung ditemui tidak dijual melalui media sosial.
Dari pelaku petugas menyita tujuh rumah kunci sepeda motor, tujuh sepeda motor, pelat motor palsu. Mereka dijerat pasal yang berbeda, untuk MN dan AW Pasal 363 KUHP tentang Pencuria dan untuk satu keluarga dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadah hasil curian, masing-masing diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(wib)
tulis komentar anda